Tuesday, June 01, 2010

Kewarganegaraan yang Bertanggung Jawab oleh Dr. Johannes Leimena

Ceramah Dr. Johannes Leimena pada Konferensi Sudi Pendidikan Agama Kristen di Sukabumi yang diadakan tanggal 20 Mei - 10 Juni 1955



Warga Negara, Negara dan Bangsa

Dua perkataan termasuk dalam nama karangan ini : kewarganegaraan dan bertanggung jawab. Dalam perkataan kewarganegaraan termasuk "warga negara": anggota dari suatu negara. Artinya : seorang yang tidak dapat dipisahkan dari negaranya. Sebaliknya negara tidak dapat dipisahkan dari anggota-anggotanya, seperti tangan, kaki, mata dan sebagainya tidak dapat dipisahkan dari badan manusia. Badan adalah suatu persekutuan yang organis (organisch geheel). Badan tanpa mata, kaki, tangan dan sebagainya bukanlah suatu badan yang sempurna. Sebaliknya, kaki, tangan dan sebagainya tidak dapat digerakkan serasi (doelmatig), kalau tidak ada mata dan sebagainya. Badan merupakan suatu "fiunctionerend geheel", persekutuan dari fungsi fungsitiap anggota. Anggota-anggota masing-masing mempunyai fungsi, tempat dan maksud tersendiri dalam suatu "organisme" yang hidup dan yang bekerja secara harmonis, menurut aturan-aturan yang tertentu. Demikianlah juga negara dan anggota-anggotanya. Tiap anggota mempunyai tempat, fungsi dan maksud dalam organisme yang disebut negara itu. Warga negara sama dengan anggota suatu negara.

Apakah negara itu?

Negara adalah :

1. Persekutuan (gemeenschap) dari orang-orang yang hidup dalam satu daerah (territorium);

2. Daerah ini mempunyai penduduk yang sebagian terbesar hidup sebagai bangsa;

3. Persekutuan orang-orang ini mempunyaipemerintah. Pemerintah ini mempunyai kekuasaan (macht) dan kewibawaan (gezag) dan mempunyai alat-alat kekuasaan (machtsorganen).

Seterusnya negara mempunyai: bendera, wapen (lambang), lagu.

Kita lihat bahwa negara dan bangsa adalah terjalin satu dengan yang lain. Sebenarnya negara sebagai "realitet" yang berdiri sendiri (zelfstandige werkelijkheid) tidak ada, yang ada ialah bangsa. Negara adalah suatu organisasi dan suatu fungsi dari bangsa.

Bertanyalah kita : Apakah bangsa itu? Jawab: Bangsa adalah suatu persekutuan (gemeenschap) orang-orang yang bukan saja :

1.   Mempunyai satu daerah yang tertentu di mana ia hidup;

2.   Mempunyai satu bahasa, dengan mana anggota-anggotanya berhubungan satu dengan yang lain;

3. Mempunyai satu hasrat hidup bersama (seperti Renan mengatakan: le desir d'ĂȘtre ensemble), tetapi juga

4.   Mempunyai satu sejarah, yang membuktikan bahwa ia mempunyai satu nasib (zaman yang lampau) dan menunjukkan satu tujuan (zaman yang akan datang)

 Pada tiap bangsa terdapat pula :

·        Suatu cara berpikir atas dasar/kesatuan (gelijkgestemd denken);

·        Suatu cara beraksi atas dasar satu tujuan;

·        Suatu persamaan dalam perasaan hidup (gemeenschappelijkheid v/ e bepaald levensgevoel)

Pertanyaan: bagaimanakah kita dapat merupakan dan hidup sebagai bangsa? Dijawab dengan: oleh negara yang mengakui tanggung jawab sepenuh-penuhnya atas tiap lapangan kehidupan dari bangsa itu. Dengan demikian, negara itu mempunyai fungsi. Berhubungan dengan fungsi negara ini, terdapat beberapa rumus (definisi) dari negara yang sebenarnya mempunyai makna yang sama :

1.      Negara adalah suatu bentuk hidup yang teratur dari suatu bangsa.

2.      Negara adalah fungsi dari bangsa; negara adalah organisasi dari bangsa itu.

Fungsi dari negara adalah : mengatur, melindungi, dan memper tahankan kehidupan dari bangsa sebagai kesatuan. Negara, dengan demikian, mempertahankan dan melindungi kehidupan dan hak-hak dari penduduknya. Negara mengatur hal-hal ini atas dasar hukum dan keadilan (recht en rechtvaardigheid). Dengan demikian, maka peraturan peraturan negara tergolong dalam suatu tata hukum yang setertib-tertibnya (rechtsorde). Peraturan-peraturan ini dijalankan atas dasar suatu kekua saan yang berdaulat (souvereine macht). Karena itu disebutkan juga hahwa: negara adalah suatu bangsa yang mempunyai suatu organisasi teritorial dengan suatu peraturan hukum yang dijalankan atas dasar suatu kekuasaan yang berdaulat.

Kalau kita bicara tentang negara, maka teringatlah kita kepada :


·        Daerah negara

·        Bentuk dan dasar negara

·     Warga negara dengan hak hak dan kewajiban kewajibannya, beserta kebebasan kebebasan dasar manusia dari penduduk

·    Alat alat perlengkapan negara (Pemerintah kabinet Parlemen) dengan tugas tugasnya masing masing, termasuk alat alat negara seperti angkatan perang dan polisi

·  Perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain mengenai kehidupan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan lain-lain

·        Hubungan dengan luar negeri.
 


 Warga Negara yang Bertanggung Jawab

Warga negara yang bertanggung jawab berarti bahwa warga warga itu turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku dalam negaranya. Ia turut bertanggung jawab atas maju dan mundurnya negara itu. Ter hadap kemajuan negara, ia memuji pemerintah, terhadap kemunduran, ia memberikan kecaman kepada pemerintah dengan jalan-jalan dan saluran-saluran yang legal. Karena itu, kita hanya dapat mengatakan bahwa kita adalah warga negara yang mau turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku dalam negara, jika kita telah mempunyai keinsyafan kenegaraan (staatsbewustzijn), dan keinsyafan kenegaraan tidak dapat tumbuh, jika tidak ada suatu keinsyafan kebangsaan (volksbewustzijn). Secara konkret: kita tidak dapat mengatakan bahwa kita adalah warga negara Indonesia, jika pada kita tidak ada suatu ke insyafan bahwa kita adalah anggota dari suatu organisme yang bernama negara Indonesia dan jika pada kita tidak ada suatu keinsyafan bahwa kita adalah anggota dari suatu persekutuan, yang disebut: bangsa Indonesia.

Kewarganegaraan yang bertanggung jawab.

Bertanggung jawab kepada apa atau siapa?

Seperti tadi telah dikatakan, tiap warga negara dalam suatu negara yang teratur mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Meskipun di Indonesia kita belum mempunyai suatu undang-undang kewarga negaraan tersendiri, dalam mana disebutkan satu per satu hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap warga, namun dalam Undang-undang Dasar Sementara (1950) telah dibentangkan beberapa hak dan kewajiban tiap warga (pasal 7 s/d pasal 34, 39, 124). Kita tahu bahwa dalam pasal 32 UUDS disebutkan:

"Setiap orang yang ada di daerah negara harus patuh kepada undang undang, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa."

Pasal ini menguraikan tentang kepatuhan atau ketaatan tiap orang, termasuk warga negara. Tidaklah ada pasal-pasal dalam UUDS yang menyebutkan tentang tanggung jawab tiap warga negara. Kita tahu bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat, tapi kepada siapa warga negara bertanggung jawab dalam tindak-tanduknya? Menurut paham saya, secara rohani ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Mahakuasa; lecara duniawi ketatanegaraan ia bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat (bangsa), yang keduanya, menurut bentuk yang baik, didasarkan atas hukum. Menurut pendapat saya, hukum ini paling baik dapat dijalankan dalam suatu negara dalam mana paham demokrasi berlaku. Demokrasi dalam arti kata: kemerdekaan dan persamaan hak lerhadap undang-undang (vrijheid der burgers en gelijkheid voor de wet).


Pandangan Kekristenan mengenai Dunia, Bangsa, Negara dan Masyarakat.

Pandangan kekristenan mengenai hal kewarganegaraan yang bertanggung jawab berhubungan erat dengan beberapa soal dasar :

I.              Bagaimana kita memandang dunia (wereld) di mana umat manusia hidup;
II.           Bagaimana kita memandang bangsa, dalam mana kita terhisab;
III.         Bagaimana kita memandang negara, yang darinya kita adalah warga;
IV.        Bagaimana kita memandang masyarakat, dalam mana kita tiap hari hidup dan bergerak.


I.             Bagaimana Kita Memandang Dunia (wereld) di mana Umat Manusia Hidup.

Dalam bahasa sehari-hari diadakan perbedaan antara dunia yang fana dan dunia yang baka. Dalam sejarah dunia dan sejarah gereja terdapat di satu pihak pandangan dalam mana kehidupan dan tata hidup manusia ditujukan melulu kepada alam yang baka. Dunia dan sejarahnya dipan dang sebagai "illusie"; ada orang-orang yang tidak mencampurkan dirinya dengan dunia ini berhubung dengan buruknya dunia yang disebabkan oleh kuasa-kuasa yang jahat. Inilah pandangan "wereldverzakers", yang menghindarkan dirinya dari pergaulan dan pergumulan dunia. Di lain pihak terdapat pandangan tentang cara hidup dan berpikirnya manusia yang melulu ditujukan kepada dunia sekarang. Pandangan ini terdapat umpamanya pada Marxisme dan orang-orang yang memegang pada paham "evolutie" dan kemajuan sosial terus-menerus. Sudah jelaslah bahwa pandangan yang pertama tidak mempedulikan kesulitan, kesukaran dan kebutuhan dunia (umat manusia) pada waktu sekarang, dan dengan demi kian is memperlemah perasaan tanggung jawab manusia terhadap dunia (masyarakat). Pandangan yang kedua menganggap secara sungguh-sungguh kehidupan manusia dalam dunia sekarang ini dan mempunyai visi opti mistic terhadap dunia. Penyempurnaan kehidupan, menurutnya, tidak terdapat dalam dunia yang akan datang, tetapi dalam dunia sekarang ini.

Alkitab mengajarkan kita bahwa ada suatu perhubungan yang rapat antara manusia dan bumi :

"TUHANlah yang empunya bumi serta segala isinya, dan dunia serta yang diam di dalamnya. Sebab Dialah yang mendasarkannya di atas lautan dan menegakkannya di atas sungai-sungai." (Mzm. 24:1 2)

Bumi ini adalah "taman" TUHAN. "TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu." (Kej. 2:15)

Sesudah manusia jatuh ke dalam dosa, "taman" itu menjadi suatu tempat yang terkutuk, di mana manusia dengan peluh mukanya akan memakan rezekinya (Kej. 3:19), tetapi bumi itu menjadi pula tempat aktivitas pendamaian Allah (Gods verzoenende aktiviteit) dalam Yesus Kristus. Oleh pekerjaan Tuhan Yesus Kristus, sengsara yang fana dalam dunia ini akan diganti dengan kemuliaan yang baka. Seperti Rasul Paulus berkata dalam Roma 8:18-21:

"Sebab aku yakin, bahwa penderitaan zaman sekarang ini tidak dapat dibandingkan dengan kemuliaan yang akan dinyatakan kepada kita. Sebab dengan sangat rindu seluruh makhluk menantikan saat anak anak Allah dinyatakan. Karena seluruh makhluk telah ditaklukkan kepada kesia-siaan, bukan oleh kehendaknya sendiri, tetapi oleh kehendak Dia, yang telah menaklukkannya, tetapi dalam penghorapan, karena makhluk itu sendiri juga akan dimerdekakan dari perbudakan kebinasaan dan masuk ke dalam kemerdekaan kemuliaan anak-anak Allah."

Dengan demikian maka bumi dan dunia manusia adalah "ciptaan Allah" dan "ciptaan kedua kalinya dari Allah" (scheppende en herscheppende werk Gods).

Sidang raya Dewan Gereja se-Dunia di Evanston (laporan Seksi III) berpendapat :

"Tuhan menciptakan dunia ini, segala waktu termasuk dalam tujuannya. Ia bergerak dan bertindak dalam sejarah dunia sebagai Raja. Menurut paham kekristenan, pusat sejarah dunia adalah kehidupan, kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Dalam Yesus Kristus Allah masuk dalam dunia ini, menghukum dan mengampuninya".

 Kesimpulan :

Allah dalam Yesus Kristus, bukan saja Raja sorga, melainkan juga RajaUnia. Tuhan telah menciptakan bumi (dunia) ini. Ia mengasihi dunia ini, sehingga Ia mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, Yesus Kristus, supaya barang siapa yang percaya akan Dia tidak akan binasa, melainkan memperoleh kehidupan yang kekal. Ia memperdamaikan dunia ini dalam Wells Kristus. Ia memerintah, melindungi dan memelihara dunia ini sampai Ia datang kelak kedua kalinya dengan segala kemuliaan-Nya. Dengan datangnya Tuhan Yesus Kristus dalam dunia ini, Allah telah menciptakan untuk kedua kalinya dunia ini. Pekerjaan kerajaan sorga Yang telah dimulai dengan kedatangan Tuhan Yesus Kristus akan disempurnakan oleh-Nya pada akhir zaman.

Kita yang hidup di antara dua waktu, yaitu antara kenaikan Tuhan sorga dan kedatangan kedua kalinya dalam dunia ini, tidak dapat melepaskan diri kita dari bumi (dunia) ini, tapi wajib turut serta dalam pemeliharaan dunia ini, turut serta dalam pekerjaan menegakkan kerajaan sorga dalam dunia ini.

Tuhan Yesus Kristus dalam doa-Nya berkata:

"Sama seperti Engkau telah mengutus Aku ke dalam dunia, demikian pula Aku telah mengutus mereka ke dalam dunia." (Yoh. 17:18)

Dengan demikian maka "wereldontvluchting" atau "wereldverzaking" adalah bertentangan dengan maksud dan perintah Allah. Sebaliknya visi optimistis terhadap dunia bertentangan dengan pelajaran Alkitab.


II.   Bagaimana Kita Memandang Bangsa, dalam Mana Kita Terhisab.

Mengenai hal ini, Alkitab menempatkan kita dalam suatu posisi (kedu dukan) yang "paradoxaal". Pada satu pihak kita diharuskan memandang bangsa itu dengan sungguh-sungguh, dengan penuh keyakinan. Bangsa ialah tempat di mana Tuhan menempatkan kita untuk menjawab perintah (panggilan)-Nya. Dengan demikian maka kita tidak boleh menjadi "gede nationaliseerde individuen" atau "kosmopolieten", seperti Ahasyweros Ahasyweros yang modern. Tentang hal ini Rasul Paulus berkata :

"Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman mereka." (Kis. 17:26)

Di lain pihak Perjanjian Baru memperlihatkan suatu konsepsi mengenai bangsa yang dipengaruhi oleh perspektif "eschatologis". Seperti Rasul Paulus dalam Filipi 3:20 berkata :

"Karena kewargaan kita adalah di dalam sorga, dan dari situ juga kita menantikan Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamat," atau dalam I Petrus 2:11, "Saudara-saudaraku yang kekasih, aku menasihati kamu, supaya sebagai pendatang dan perantau, . . . "

Kita dipanggil menjadi anggota bangsa kita dan anggota Umat Allah.

Sudah barang tentu hal ini membawa suatu ketegangan (spanning) dalam kehidupan kita.


III.   Bagaimana Kita Memandang Negara, yang darinya Kita adalah Warga.

Juga mengenai negara, orang Kristen mempunyai suatu kedudukan yang "paradoxaal". Ia adalah warga dari negaranya dalam dunia ini dan ia adalah juga warga dari kerajaan Kristus. Ia mempunyai "double citizen ship" (dwikewarganegaraan). Hal ini pula mengakibatkan suatu kete gangan (spanning) dalam kehidupannya sebagai warga negara.

Seperti di atas telah diuraikan: sebagai warga negara yang turut bertanggung jawab terhadap kehidupan negara, orang Kristen harus turut serta dalam menentukan dasar dan bentuk negara, ia harus turut serta dalam menentukan pemerintahan negara dan turut serta dalam menentu kan peraturan-peraturan hukum undang-undang dan lain-lain hal yang mengatur kehidupan negara. Berhubung dengan hal ini, maka timbul pelbagai pertanyaan seperti:

·        Sampai berapa jauhkah kekuasaan negara itu mengikat;

·        Apa yang menjadi sumber dari kekuasaan negara;

·        Sampai berapa jauh orang Kristen dapat taat kepada negara?

Sebenarnya, semua pertanyaan ini berkisar pada soal yang besar: Nagaimanakah hubungan Gereja dan Negara" dan berdampingan dengan itu ialah soal: "Bagaimanakah orang Kristen dapat hidup dengan Tuhan nya dan bersamaan dengan itu hidup sebagai warga negara yang baik," iebih tegas lagi: "Bagaimanakah kita dapat hidup sebagai orang Kristen ruang sejati dan sebagai warga negara yang sejati dan yang bertanggung"

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang tersebut di atas ini, berhu bungan erat dengan teori-teori dan pendirian-pendirian mengenai “negara” (staatstheorieen). Dalam hubungan ini saya hanya hendak menggatakan pendirian-pendirian mengenai negara menurut :

·        Luther

·        Calvin

·        Barth


Luther

Biasanya disebutkan bahwa Luther mengemukakan teori "dua lingkungan" (twee rijken) atas dasar nisbah (hubungan) dari hukum Taurat dan Injil (Wet en Evangelie). Menurut Luther: Injil termasuk lingkungan Gereja dan hukum Taurat termasuk lingkungan gedung perwakilan rakyat (raadhuis). Injil menguasai "het innerlijke leven" (kehidupan batin). Negara dan Gereja adalah dua lapangan yang terpisah satu dari yang lain. Dengan demikian maka kehidupan negara gampang dilepaskan dari penguasaan Kristus. Dalam praktek Nazi Jerman, kita lihat bahwa Gereja yang membiarkan kehidupan negara, akhirnya dikuasai negara.

Calvin

Calvin mengajar: "kerkelijke dienst van God" (kebaktian kepada Allah dalam dan oleh kehidupan kekristenan) dan "politieke dienst van God" (kebaktian kepada Allah di lapangan kehidupan politik). Menurutnya, adalah dua lingkungan, lingkungan Gereja dan lingkungan dunia, tapi Tuhan Yesus Kristus adalah kepala Gereja dan dunia. Calvin atas dasar tersebut di atas memajukan tuntutan mengenai "politieke ordening" (atur an-aturan ketertiban politik). Menurutnya, juga "politieke ordening"harus memuliakan nama Tuhan dengan jalan mengatur keadilan, perdamaian, kemerdekaan, secara duniawi (uiterhjk recht, uiterlijke vrede, uiterlijke vrijheid).

Kalau Pemerintah - bagaimanapun bentuknya - bersedia memper lihatkan dasar kerohanian "politieke orde" itu, jadi mempertahankan keadilan, perdamaian dan kemerdekaan, maka orang Kristen wajib bekerja bersama dengan orang-orang yang berkuasa di lapangan politik.

Barth

Menurut Barth, pendirian Calvin mengandung kebenaran, tetapi pendirian Calvin terlalu dipengaruhi oleh teokrasi Abad Pertengahan (middel eeuwsche theocratie). Calvin mengharapkan terlalu banyak pertolongan dari negara. Menurut Barth, hal ini akan berakhir dengan "dominasi" negara atas Gereja. Luther dan Calvin, menurut Barth, tidak menjelaskan bagaimana kekuasaan politik dapat didasarkan atas kekuasaan dan pemerintahan Kristus. Karena itu Barth mau memberikan suatu "Christologische Fundering" dari negara.

·        Negara harus dipandang dari sudut kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus.

·        Tuhan Yesus Kristus adalah kepala (Tuhan) dari Gereja dan Negara.

·      Negara mempunyai tugas menurut ketentuan Allah dalam suatu dunia yang masih ada dalam genggaman dosa, dalam dunia itu berdirilah Gereja.

·    Negara menjalankan tugas itu menurut kebijaksanaan (inzicht) dan kesanggupan (vermogen) yang ada padanya, ia menyelenggarakan hukum (keadilan) dan perdamaian dengan menggunakan kekuasaan.

·        Gereja adalah persekutuan dari orang-orang yang ditebus oleh Tuhan.

·         Negara adalah persekutuan politik.

·    Kalau Gereja benar-benar mengakui kekuasaan Tuhan Yesus Kristus, maka tak boleh ia mengisolir dirinya dalam dindingnya.

·     Gereja adalah lingkaran dalam (binnenste cirkel) dari kekuasaan Kristus; masyarakat umumnya adalah lingkaran yang luas (buitenstecirkel).

·   Hubungan Negara dan Gereja adalah suatu perhubungan dari lingkaran-lingkaran yang konsentris (concentrische cirkels); kedua lingkaran itu mempunyai satu titik pusat (middelpunt), yaitu Yesus Kristus.

Namun menurut Barth, tidak terdapatlah percampuran dari Gereja dan Negara. Gereja harus menjaga agar janganlah sampai ia menjadi Negara dan Negara tak boleh menjadi Gereja.

Gereja memperingatkan penguasa (pemerintah) dan yang dikuasainya (diperintahnya) kepada kerajaan dan keadilan Allah.

Teori-teori tentang negara dari Luther, Calvin dan Barth, yang secara ringkas sekali dibentangkan di atas ini, berlaku khusus bagi negara-negara yang hidup dalam alam tradisi kekristenan, dan yang keadaannya tidak sama dengan umpamanya negara-negara di Asia, yang masyarakatnya terdiri sebagian besar atas orang-orang yang tidak beragama Kristen (Islam, Hindu, Buddha, dan sebagainya), sehingga orang Kristen harus menyetujui suatu dasar negara yang dapat disetujui dan didukung oleh semua orang, yang memeluk berbagai agama itu. Dalam negara itu, semua harus mendapat kebebasan agama. Sudah jelas bahwa dasar negara itu haruslah sekuler. Namun juga negara sekuler ini perlu dipandang oleh umat Kristen dari sudut kekristenan.

Menurut pandangan saya, ada beberapa hal yang dapat kita pegang sebagai pokok pangkal dalam soal hubungan Negara dan Gereja:

1.      Alkitab mengajar kita tentang:

·        Kejadian atau ciptaan dunia (schepping).

·    Perdamaian (verzoening) dari umat manusia (dunia) dengan Allah dalam Yesus Kristus. Inilah yang disebutkan kejadian yang baru (penciptaan yang kedua kalinya herschepping) dari dunia.

·       Penyempurnaan (voleindiging) dari ciptaan yang kedua kali ini, yang tercapai pada waktu Tuhan Yesus datang pada kedua kalinya dalam dunia ini.

2.     Gereja mempunyai kewajiban mengabarkan kepada umat manusia tentang ciptaan yang baru dari dunia dalam Yesus Kristus itu.

3.   Ciptaan yang baru ini berarti: Pemulihan (herstel) suatu ketertiban (orde), perdamaian,keadilan, dan kemerdekaan dalam dunia sekarang.

4.      Karunia Allah memungkinkan "orde" itu, supaya dunia tidak terumus dalam suatu kekacauan (chaos) dan "yang menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran." (1 Tim. 2:4)

5.   Negara berkewajiban menyelenggarakan/memelihara ketertiban itu, dengan demikian menjadi pegawai Allah (Rm. 13:6). Karena Allah dalam Yesus Kristus adalah Tuhan dari dunia dan sorga, maka kekuasaan negara berasal dari Tuhan (afgeleid gezag). Dengan demikian negara tidak mempunyai tujuan dan norma dalam dirinya. Fungsi yang diberikan kepada negara ialah memelihara ketertiban itu atas dasar Hukum dan Keadilan, dan menciptakan kemungkinankemungkinan kepada warga negara warga negara untuk bertindak sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

6.    Gereja, khusus umat Kristen, harus turut serta menegakkan ketertib an tersebut di atas. Ia tidak dapat membagi kehidupannya dalam dua lapangan yang terpisah sama sekali: kehidupan batin dan kehi dupan politik, tetapi kerajaan Allah harus dikabarkan dalam semua lapangan kehidupan, juga dalam lapangan Menurut "panggilannya" dalam lapangan politik ini, ia tiap kali hams menentukan sikapnya yang tergantung dari situasi dan soal yang dihadapinya.


IV. Bagaimana Kita Memandang Masyarakat, dalam mana Kita Tiap Hari Hidup dan Bergerak.

Kehidupan masyarakat berhubungan erat dengan kehidupan negara. Masyarakat adalah suatu kompleks dari berbagai bentuk kerja sama dan organisasi manusia. Dalam bentuk-bentuk organisasi yang beraneka warna

terdapat salah satu di antaranya ialah negara dan organisasi ini mem punyai sifat dan kepentingan istimewa.

Masyarakat (maatschappij, samenleving) mengandung arti "hidup bersama" (samenleven). Kita bertanya: atas dasar apakah masyarakat itu harus berdiri sehingga ia dapat menjadi masyarakat yang sebaik-baiknya?

Atas dasar idee Rousseaukah? Yang menganggap tabiat manusia itu adalah baik, sehingga negara, ialah suatu bentuk dari masyarakat, didasar kan atas suatu perjanjian (afspraak) dari oknum-oknum (individu) yang merdeka dan pugs akan diri sendiri.

Atas dasar ide Hobbeskah? Yang memandang tiap manusia sebagai srigala (wolf), sehingga negara merupakan suatu raksasa Leviathan yang sangat buas.

Atas ajaran Marxismekah? Yang menggantungkan segala sesuatu yang berharga dalam masyarakat (agama, moral, keadilan dan juga negara) pada hakikatnya, pada susunan dan perbandingan ekonomi atau cara cara produksi kebutuhan dalam masyarakat (productie verhoudingen); suatu ajaran yang didasarkan atas paham massa.

Pada dasarnya, ide-ide yang tersebut di atas dialaskan atas pendapat: manusia pribadi adalah dasar dari segala pengetahuan, juga dari cara hidup bersama dan dari apa yang seyogianya.

Juga Marxisme yang berpikir atas dasar massa sebenarnya bertujuan melepaskan individu dari belenggu.

Ataukah masyarakat harus didasarkan atas paham: manusia adalah suatu zoon politikon (makhluk sosial), dalam arti kata: manusia itu ada, oleh karena ada manusia yang lain. Dengan perkataan lain: dasar dari wujud manusia terletak bukan pada dirinya sendiri, melainkan pada cara is berdiri terhadap manusia yang lain.8 Hubungan dari Aku-Engkau (/k-Gij) ini yang menentukan dasar dari persekutuan, yang dinamakan "samenleving " (masyarakat). Karena itu, suatu bangsa dapat memperlihat kan suatu persekutuan, karena pada bangsa itu terdapat pelbagai ikatan yang nienghubungkan oknum oknum (individu-individu) menjadi satu bangsa. Nisbah Aku-Engkau ini yang menentukan dasar dari masyarakat. Hubungan oknum-khalayak ramai, sebenarnya, adalah suatu keharusan (gebod), ialah perintah pengasihan (liefdesgebod). Dalam pengasihan terhadap orang lain, manusia dapat berhubungan dengan orang lain dalam suatu persekutuan. Oleh pengasihan, massa (menigte) menjadi perse kutuan (gemeenschap), dan individu (oknum) menjadi diri pribadi (persoon). Dalam pengasihan, tiap persekutuan memperoleh dasar dan tujuan. Menurut pandangan kekristenan, dasar dari masyarakat ialah apa yang tercantum dalarn Mat. 22:37-40:

"Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para Nabi."

Jalan pikiran tersebut di atas kita temukan dalam laporan Seksi III Sidang Raya Dewan Gereja gereja se-Dunia (Evanston, 1954), di mana disebutkan:

"Pertanggunganjawab umat Kristen di lapangan sosial didasarkan atas aktivitas yang mahabesar dari Allah, yang menjelma dalam Tuhan Yesus Kristus. Ia telah menciptakcin suatu hubungan yang hidup dengan umat manusia dan memberikan kepadanya suatu perjanjian dan perintah. Perjanjian bahwa barang siapa yang memenuhi panggilan-Nya akan memperoleh kehidupan dari Allah. Perintah bahwa manusia hares mengasihi sesama manusianya. Dalam panggilan melakukan usaha usaha sosial yang bertanggung jawab, kita diharuskan oleh Allah melihat dalam tiap sesama manusia, Kristus sendiri. Sebagai jawaban atas pengasihan Tuhan dan keinsyafan akan Hukum-Nya, umat Kristen bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab."

Dalam hubungan ini, Evanston memperingatkan kita kepada pen dapat Sidang Raya Dewan Gereja-gereja se-Dunia di Amsterdam (1948), ,inengenai masyarakat yang bertanggung jawab. Antara lain dikemukakan:

"Masyarakat yang bertanggung jawab ialah masyarakat di mana kermerdekaan adalah kemerdekaan dari orang-orang yang mengakui bertanggung jawab kepada keadilan dan ketertiban umum, dan di mana mereka yang memegang kekuasaan politik dan ekonomi bertanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan itu kepada Tuhan dan kepada rakyat."

Mengenai hal ini, Evanston menambahkan bahwa:

"Masyarakat yang bertanggung jawab ini bukanlah suatu alternatif sosial atau politik, melainkan suatu kriterium dengan mana pelbagai sistem sistem sosial dapat diukur dan pula suatu petunjuk dalam hal menentukan sikap."

Masyarakat yang bertanggung jawab bukan saja mengenai masyarakat yang maju tapi juga masyarakat yang masih mempunyai bentuk sosial yang buruk. Ia mengenai masyarakat yang besar maupun yang kecil (keluarga, pabrik, perkumpulan pemuda, desa, dan sebagainya) dan kehidupan masyarakat itu mengenai semua lapangan hidup, baik sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Bagi negeri-negeri Asia yang sosial ekonomis belum maju (dulu disebutkan "underdeveloped countries," sukarang disebutkan "areas of rapid social change" daerah-daerah dengan perubahan perubahan sosial yang cepat), hal ini berarti berhadapan dengan soal-soal:

·        Kemiskinan

·        Perubahan dalam lapisan masyarakat

·        Bentuk masyarakat desa

·        Pembangunan daerah-daerah di luar kota (rural areas)

·        Perkembangan-perkembangan di lapangan industri

·        Keadilan sosial dan kemerdekaan

·        Tekanan penambahan jumlah penduduk

·        Pengaruh dunia Barat.

Bagi Indonesia, umpamanya, segala sesuatu itu dipusatkan pada: bagaimanakah kita dapat menciptakan suatu negara yang adil dan makmur dan suatu masyarakat dalam mana terdapat: kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan (Mukadimah UUDS).

Ada juga yang mengatakan bahwa dalam masyarakat yang digambarkan di atas, berlaku paham:

"Hormat akan hukum kejadian alam dan turut akan keadilan" (Eerbied voor de scheppingsorde en het dienen der gerechligheid).

Umumnya di lapangan sosial ekonomi berlaku "The Golden Rule":

"Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi" (Mat. 7:12).

Kalau hal-hal tersebut di atas termasuk tugas dan hak dari pemerintah, maka tugas warga negara-warga negara adalah juga turut serta dalam usaha-usaha ini dan mengeluarkan pendapatnya serta memohon per tanggungjawaban dari penguasa-penguasa. Karena itu warga negara harus turut bertanggung jawab mengenai cam is diperintah dan is bertugas mempunyai "interesse" dalam hal pemerintahan. Pendapat khalayak ramai (public opinion) sangat diperlukan oleh pemerintah untuk meng ukur kebijaksanaannya. Jika tidak ada "public opinion" yang sehat, maka ini sebetulnya berarti: kemunduran dari kehidupan masyarakat.


Tugas Setiap Warga Negara Indonesia terhadap Negara dan dalam Pemilihan Umum yang akan Datang.

Di atas telah dibicarakan prinsip-prinsip negara, bangsa, dan telah diberi kan - meskipun secara sepintas lalu suatu pandangan kekristenan mengenai dunia, negara, bangsa dan masyarakat. Pula dibentangkan sekadar tentang paham tanggung jawab.

Sekarang kita akan mencoba mengukur hal-hal itu pada masyarakat kita pada umumnya dan umat Kristen pada khususnya di Indonesia. Negara kita adalah negara yang baru. Sekarang ini, sesudah kita memiliki negara sendiri, maka kita berhadapan dengan soal-soal kenegaraan, baik yang berhubungan dengan dunia dalam maupun yang berhubungan dengan soal luar negeri. Kalau negara kita adalah milik kita semua, maka semua soal kewarganegaraan, baik yang sulit maupun yang enteng, adalah pula soal-soal kita sendiri. Dan kita harus bersama-sama memecahkannya. Inilah tanggung jawab dan tugas kita bersama. Sebab kemerdekaan berarti tanggung jawab. Syarat mutlak untuk pertanggungan jawab ini ialah keinsyafan kenegaraan.

Menurut perasaan saya, keinsyafan ini - meskipun belumlah seperti yang dikehendaki toh makin lama makin mendalam pada golongan twkingan bangsa kita. Namun hal ini perlu dipupuk supaya lebih meresap diam jiwa tiap-tiap anggota bangsa kita. Perasaan kenegaraan ini mendapat suatu extra-stimulan, kalau kita ke luar negeri dan kita melihat bahwa di sana ada perwakilan kita di mana bendera negara kita - merah putih - berkibar. Keinsyafan ini harus berjalan berdampingan dengan kecintaan pada tanah air kita yang merupakan negara, dan yang pulau-pulaunya bertebaran laksana rangkaian jamrud yang melingkari khatulistiwa dari Sabang sampai Morauke. Kecintaan ini pula harus dipupuk dan diperdalam baik pada golongan pemuda dan pemudi, maupun pada golongan tua. Keinsyafan kenegaraan dan kecintaan pada negara ini kiranya dapat diperdalam jika kita pandang negara kita ini sebagai suatu karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam suatu periode dari sejarah dunia, Tuhan mengaruniakan kepada hangsa Indonesia suatu negara. Menurut uandangan saya. Tuhan mempunyai maksud dengan negara ini. Dengan pemberian itu Tuhan memberikan suatu tugas kepada negara dan bangsa itu, ialah tugas memelihara kehidupannya sendiri dengan sebaik-baiknya dengan negara- negara tetangganya. Dengan demikian, negara itu turut serta menciptakan suatu masyarakat dunia (samenleving der volkeren) yang sehat.

Dilihat dari sudut rohani, negara dan bangsa itu sebenarnya harus hidup, bukan saja untuk mencapai suatu derajat yang setinggi-tingginya di antara bangsa-bangsa, tetapi ia juga harus hidup untuk memuliakan nama Tuhan. Saya mengerti bahwa tugas ini adalah suatu tugas yang maha berat. Namun bukankah juga benar bahwa dalam sejarah dunia kita lihat bahwa suatu negara (bangsa) runtuh pada waktu ia tidak lagi mengindahkan norma-norma yang dikehendaki Tuhan? Dipandang dari sudut ini, tanggung jawab tiap bangsa, tiap warga negara dan pemerintah adalah sungguh berat.

Tadi telah dikemukakan bahwa tiap warga negara, yang beragama apa pun, mempunyai tempat, fungsi, dan maksud dalam lingkungan tugas negara. Karena itu, kita semua berkepentingan dalam hal menentukan bentuk dan dasar negara kita. Dalam hal ini harus dicari suatu pembagi yang terbesar (grootste gemenedeler) bagi semua golongan dari bangsa kita. Semua harus mufakat bahwa dasar negara yang dimufakati itu adalah dasar yang terbaik bagi negara kita. Oleh karena semua mufakat dalam hal ini, maka semua pula mau mempertahankan negara itu; dan semua mau berkorban, baik dengan harta benda maupun dengan jiwa bagi negara itu.

Soal inilah yang akan menjadi "piece de resistance" (soal yang utama) yang akan diperbincangkan dalam Konstituante yang akan datang, sebagai suatu badan yang terdiri dari golongan-golongan masyarakat, yang ditugaskan menyiapkan UUD negara kita yang tetap. Di sini terletak pentingnya pemilihan umum yang akan datang. Melalaikan pemilihan umum berarti melalaikan tanggung jawab kite terhadap negara kita, yang dasar dan kehidupannya harus ditentukan oleh kita bersama, kaum Kristen dan bukan Kristen.

Secara konkret, kelak kita harus mufakat dalam memilih:

·        negara yang didasarkan atas pelajaran Komunisme,

·        negara yang didasarkan atas Quran dan Hadits atau

·        negara yang didasarkan atas Pancasila.

Menurut paham saya, kalau kita tidak mendapat persesuaian paham dalam hal ini - dan sampai hari ini saya belum melihat suatu "rumus" yang terbaik dan yang akan memuaskan semua golongan daripada Pancasila - maka akan pecahlah negara kita ini dan akan sia-sialah perjuangan bangsa kita. Ia akan menjadi mangsa dari burung-burung gagak luar negeri (buitenlandsche raven). Percekcokan dalam negeri sebagian besar terletak pada pendirian-pendirian yang bersimpang siur tentang dasar dan tujuan negara kita, oleh karena UUD kita adalah UUD Sementara.


Soal Bangsa dan Suku-Suku Bangsa; "Bhineka Tunggal Ika"

Di atas telah beberapa kali disinggung hubungan negara dan bangsa. Negara antara lain adalah bangsa yang mempunyai organisasi teritorial. tengan demikian, maka keinsyafan kenegaraan harus berjalan bersama :lama dengan keinsyafan kebangsaan. Negara Indonesia tidak dapat .berjalan terus dan hidup kekal bila dalam jiwa tiap warga negara tidak tetap tinggal menyala-nyala perasaan dan keinsyafan kebangsaan

Satu kali dan untuk selama lamanya kita harus menetapkan dalam pikiran dan hati kita - dan hal ini harus menjalin dalam segenap pandangan dan tindakan tindakan kita: Indonesia mempunyai pelbagai suku 'mku bangsa, tetapi semua suku-suku bangsa itu merupakan satu bangsa tua, dari Sabang sampai Merauke: "Bhineka Tunggal Ika". Meskipun suku-suku bangsa ini tidak mempunyai suatu tingkat kebudayaan yang alami, tetapi tiap suku mempunyai talenta dan corak tersendiri. Jika suku-suku bangsa itu diibaratkan bunga-bunga dan bunga-bunga itu dipersatukan, maka ia akan merupakan suatu karangan bunga yang indah permai. Jika ia diibaratkan alat-alat perlengkapan (organen) badan dan ia dipersatukan, maka ia menjadi suatu badan yang sehat dan kuat.

Pada waktu sekarang ini ada tendensi-tendensi yang lebih menekankan kepada "Bhineka", dengan demikian timbullah gejala-gejala "daerahisme" atau "provinsialisme" yang ekstrem. Perasaan daerah saja dan hasrat memajukan kehidupan daerah dengan sekuat tenaga adalah suatu perasaan dan hasrat yang sehat, asal saja jangan dilupakan kepentingan-kepentingan seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya ada tendensi-tendensi "sentralisme," yang menekankan kepada "Ika". Memang negara kita sebagai negara kepulauan memerlukan suatu "kekuasaan sentral" (centraal gezag) yang kuat, tetapi kekuasaan itu harus memberikan kepada daerah-daerah (bagian-bagian wilayah) suatu otonomi yang cukup dan yang dapat memuaskan daerah-daerah itu. "Bhineka Tunggal Ika" hanya bisa berlaku sempurna, jika "Bhineka" itu diperkuat oleh "Ika". Sebaliknya, "Ika" hanya dapat tetap "Ika", kalau "Bhineka" diperhatikan, diperkembangkan, dan dipentingkan. Pendeknya, haruslah ada imbangan yang sehat antara "Bhineka" dan "Ika".

Hal-hal tersebut di atas ini berlaku bagi semua warga negara, khusus bagi umat Kristen di daerah-daerah. Soal daerahisme yang ekstrem, seperti terjelma di daerah Maluku (RMS) adalah soal-soal yang timbul dari kesalah pahaman mengenai hubungan: bangsa-suku bangsa dan suku bangsa agama.

Kalau dalam hubungan-hubungan ini pun berlaku "Bhineka Tunggal Ika", maka saya percaya peristiwa-peristiwa seperti di Maluku itu tidak akan terulang.


Persesuaian Paham mengenai Dasar dan Tujuan Masyarakat Indonesia Amat Penting

Apa yang dibentangkan tentang negara dan bangsa berlaku pula bagi masyarakat dengan lapisan-lapisan dan golongan-golongannya. Masya rakat harus mempunyai dasar dan tujuan, kalau masyarakat itu hendak berkembang dengan sehat. Haruslah ada persesuaian paham mengenai dasar dari masyarakat. Pada umumnya kehidupan masyarakat dipengaruhi oleh paham agama dan aliran-aliran filsafat yang terdapat dalam masyarakat itu. Hal ini menimbulkan pelbagai kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, baik di lapangan sosial ekonomi maupun politik dan kebudayaan. Hal ini pula menjadi sebab dari timbulnya pelbagai partai partai politik. Tetapi menurut paham saya, juga dalam hal ini kiranya harus ada suatu persesuaian paham. Selain dari persatuan bangsa, harus lah ada persatuan pendirian bahwa kehidupan masyarakat harus didasar kan atas hukum dan moral dan ditujukan kepada kebahagiaan dan kese jahteraan masyarakat.

Masyarakat di zaman yang lampau bersifat kolonial, artinya ia di pengaruhi oleh kekuasaan bangsa asing. Masyarakat pada dewasa ini sedang mencari bentuknya sendiri, yang cocok dengan sifat dan watak bangsa Indonesia yang telah merdeka. Masyarakat Indonesia dalam alam kemerdekaan sekarang ini belum mencapai suatu "kestabilan", ia sedang bergoyang. Golongan-golongan masyarakat sedang mengalami pergeseran. Segala sesuatu ini berjalan dengan perebutan kekuasaan, dan ada kalanya dengan metode-metode yang tidak cocok dengan moral. Kejujuran adalah guatu paham yang banyak dikatakan, tetapi kurang diwujudkan. Masya wakat kita merupakan masyarakat zaman peralihan, tetapi juga suatu masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala yang tidak sehat. Dalam buku buku kecil yang bernama: "Keadaan dan Harapan" dan "Gereja di tengah-tengah Krisis Dunia dan Krisis di Indonesia," saya telah mencoba menggambarkan masyarakat kita pada waktu sekarang. Korupsi, demoralisasi dan lain-lain gejala yang buruk, sebenarnya menunjukkan bahwa kita datang kepada suatu keadaan, seakan akan kita tidak tahu dan tidak monghargai lagi sesama manusia.


Sikap Gereja dan Umat Kristen di Tengah Masyarakat Indonesia yang Bergolak

Dapatkah Gereja dan umat Kristen mewujudkan apa yang tercantum dalam Mat. 22:37 40 dan Mat. 7:12, yang tersebut tadi? Dapatkah ia dalam masyarakat yang bergolak ini mewujudkan Terang dan Garam kepercaya an? Dapatkah ia menjadi "hati nurani" (geweten) dari masyarakat? Bagaimanapun juga beratnya, sikap ini adalah sikap warga negara yang tanggung jawab.

Pertanyaan timbul: Apakah mungkin dengan sikap ini masyarakat k yang sebagian besar terdiri dari orang-orang pemeluk agama lain, dapat diubah ke arah perbaikan, menurut paham agama kita? Saya ber pendapat "ya," sebab:

1.   Masyarakat selalu mengindahkan dan menghargai sikap dan tindakan- tindakan yang didasarkan atas pengasihan sesama manusia. Seperti padi tumbuh tanpa bersuara, demikian juga adalah pengaruh penga sihan ini dalam kehidupan masyarakat.

2.      Bagaimanapun, suruhan Tuhan kepada murid-murid-Nya tetap berlaku:

"Kamu adalah garam dan terang dunia." (Mat. 5:13-14)

"Demikianlah hendaknya terangmu bercahaya di depan orang, supaya mereka melihat perbuatanmu yang balk dan memuliakan Bapamu yang di sorga." (Mat. 5:16)

Bukankah masyarakat kita adalah sebagian dari kerajaan Allah yang harus ditegakkan oleh umat-Nya dalam "zaman antara dua waktu" ini?

Lagi pula, sejarah Gereja (ump. Kerajaan Romawi) dan sejarah dunia (Rusia dan Tiongkok) memperingatkan kita bahwa sebagian kecil dari masyarakat dapat mempengaruhi kehidupan seluruh masyarakat dan bangsa, bahkan memimpinnya. Dalam hal ini diperlukan syarat yang utama, ialah bagian yang kecil itu harus mempunyai keyakinan dan kepercayaan yang teguh dan persatuan yang kokoh.

Dari masyarakat di Indonesia, memang tidak dapat diharapkan bahwa tiap pemerintahan mempunyai keinsyafan bertanggung jawab, bukan saja kepada rakyat (parlemen) tetapi juga kepada Tuhan, tetapi sedikitnya kita dapat berusaha agar pemerintah kita terdiri dari orang-orang yang mempunyai keinsyafan itu.


Sentral Pembangunan Masyarakat

Kalau pembangunan biasanya berjalan berdampingan dengan pembangunan (pembaruan) masyarakat, maka menurut paham saya beberapa sentral pembaruan memerlukan perhatian kita, ialah:

·        Keluarga.

Keluarga tetap menjadi batu dasar masyarakat.

Hubungan orang tua anak-anak, suami-istri, anak-anak satu dengan yang lain, merupakan perhubungan-perhubungan dari suatu masyarakat kecil. Baik atau tidak baik perhubungan ini, mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat di luar rumah tangga, ialah masyarakat ramai. Di sini semua orang dapat belajar apa artinya "pengasihan".

·        Sekolah.

Sekolah tetap menjadi pusat di mana pemuda/pemudi dididik dalam hal tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat (bang sa) dan warga negara yang berharga.

·        Organisasi Pemuda-Pemudi.

Organisasi pemuda-pemudi juga menjadi sentrum di mana kaum pemuda belajar bertindak bersama secara teratur dan suatu sentrum dinamik di mana dapat tumbuh kua litas-kualitas (talenta) yang terpendam, sentrum di mana mereka belajar bertanggung jawab satu kepada yang lain, yang satu mengasihi yang lain.

·        Tempat-Tempat Pekerjaan (kantor, perusahaan dan lain lain)

Tempat pekerjaan yang aneka warna pula merupakan tempat di mana kita dapat menunjukkan keinsyafan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap tugas kita sehari-hari dan pergaulan kita dengan orang-orang atasan dan orang-orang bawahan kita.

·        Gereja (bagi umat Kristen)

Bagi umat Kristen, Gereja merupakan persekutuan dari orang-orang yang percaya dan taat kepada Allah dalam Yesus Kristus. Gereja membangun masyarakat, sebagai suatu perjelmaan dari ciptaan yang baru (herschepping) dari dunia ini. Gereja membangun dunia ini dengan menjadikan dirinya gereja yang sejati, ialah persekutuan di antara persekutuan-persekutuan yang lain di dunia ini, dengan jalan menghubungkan orang-orang yang tidak mempunyai ikatan apa-apa, dengan mempertemukan orang-orang yang hidup tersendiri dengan sesama manusianya. Dengan demikian ia menjadikan dari masse suatu persekutuan.


Kesimpulan

Kesimpulan dari apa yang telah dibentangkan tentang kewarganegaraan yang bertanggung jawab, dan yang bagi umat Kristen mendapat ekspresi nya dalam pertanyaan: bagaimana kita bisa hidup sebagai orang Kristen yang sejati dan warga negara yang sejati adalah sebagai berikut:

Dalam hal kecintaan, kesetiaan, ketaatan kepada dan pengorbanan bagi tanah air, bangsa dan negara, orang Kristen tidak dan tidak boleh kurang daripada orang orang lain, bahkan ia harus menjadi teladan bagi orang lain sebagai pencinta tanah air, warga negara yang bertanggung jawab dan nasionalis yang sejati. Segala sesuatu ini adalah refleksi dari kecintaan, kesetiaan dan ketaatan kepada Tuhannya, dengan pengertian: "Soli Deo Gloria" (segala kemuliaan adalah hanya bagi Tuhan). Dengan demikian, maka ia lepaskan segala "minderwaardigheids complexen"yang mungkin ditimbulkan oleh kecenderungan golongan-golongan yang lain yang menganggapnya sebagai golongan minoritas.

Terhadap anggapan ini, ia hams mempunyai suatu sikap tegas. Umat Kristen bukanlah suatu minoritas, dilihat dari sudut ketatanegaraan, ia bukan warga negara-warga negara kelas 2 atau kelas 3, ia adalah warga negara yang mempunyai sama hak dan sama kewajiban seperti warga negara-warga negara lain. Bersama dengan mereka, ia bersedia dan sanggup mencurahkan pikiran dan tenaganya bagi pembangunan negara sebagai warga negara-warga negara yang bertanggung jawab.

Agama dan Negara oleh Bung Hatta


Pidato Bung Hatta di Sanyo Kaigi.

Dalam sidang Sanyo Kaigi yang lalu, lebih dari seorang anggota mengatakan bagi seorang Islam tidak ada perpisahan antara negara dan agama.

Dalam segala tindakannya dan cabang hidup seorang Islam berpedoman pada agamanya, yang tertulis sebagai perintah Tuhan dalam Quran. Tidak ada baginya antara perbedaan hidup secara negara dan hidup secara agama. Tuntututan hidupnya dalam negara adalah tuntutan hidupnya secara Islam, menurut rukun Islam. Sebab itu tidak ada perpisahaan antara agama dan negara.

Sebenarnya, jika ditinjau dalam-dalam, tiap-tiap orang agama berpikir begitu. Juga bagi orang Kristen tidak ada perbedaan antara hidup secara negara dan hidup secara agama. Bagi tiap-tiap orang beragama, agama itu diatas segala-segalanya. Tuhanlah yang maha tinggi, sebab itu perintahnya-Nya lebih tinggi pula dirasakan daripada perintah apapun juga diatas dunia, kepercayaan yang orang lebih takut kepada Tuhan dari kepada manusia, memberi pembatasan hingga mana manusia tunduk kepada Negara.

Agama, pimpinan jiwa dan bukan negara. Paling jauh boleh dikatakan dengan ucapan yang agak paradoxal: "Islam adalah masyarakat”. Ia mempunyai lingkungannya dalam masyarakat, tetapi ia tidak mempunyai organisasi seperti gereja. Sebab itu ia bukan “Staat”.

Perjuangan “Kerk” dan “Staat” di benua barat bermula dari zaman tengah, untuk memperebutkan kekuasaan di dunia. Paus menyangka, bahwa Negara dibawah perintah Gereja dan karena Kaisar harus menerima pimpinannya. Sebaliknya, Kaisar berpendapat bahwa Negara lebih tua dari Gereja dan Paus dengan Gerejanya harus mengikut perintah Raja. Dalam perjuangan yang berabad-abad lamanya itu Gereja dan Negara berganti-ganti menang dan kalah.

Kaisar berjuang dengan senjata hukum dan pedang; Paus bersenjatakan sumpah dan kitab. Kadang-kadang sumpah saja cukup untuk menyuruh Kaisar berlutut dan minta ampun. Tetapi pada akhirnya, pihak Raja beroleh kemenangan. Kekuasaan dunia jatuh ketangan Raja. Gereja tinggal lagi berkuasa diatas jalan akhirat.

Tetapi Gereja tinggal sebagai organisai yang menyeruai “Staat” sampai sekarang kini dan dalam keadaanya seperti itu ia sering-sering bertindak sebagai Negara. Istimewa Gereja Katolik, seolah-olah ia kerajaan dunia yang meliputi seluruh dunia. Di tiap-tiap negara ada anak buahnya, dengan organisasi gerejanya sendiri, yang langsung dipimpin oleh Vatikan. Kerajaan Vatikan selanjutnya mempunyai duta di negeri lain dan menerima duta negeri lain dalam daerahnya.

Bahwa keadaan yang seperti itu sering-sering menimbulkan kesulitan tidak dapat dibantah lagi dan ternyata setiap waktu. Pertentangan “Gereja” dan “Negara” dalam sejarah hukum negara Barat, dapat kita pahamkan, jika kita tinjau dari sejarahnya. Sebelum adanya Gereja, dalam dunia barat berlaku paham orang Griek tentang Negara. Penghidupan Negara adalah bangun penghidupan yang setinggi-tingginya. Orang hidup untuk persekutuan negara.

Paham orang Griek ditangan orang Roma menjadi paham absolutisme Negara. Negara tujuan dan pokok segala-galanya. Negaralah yang mengurus dan memimpin dalam segala hal. Disebelah Negara tidak ada kekuasaan.

Dengan timbulnya agama Kristen timbullah lingkungan baru. Penghidupan mendapat penghargaan baru. Persekutuan hidup yang setinggi-tingginya bukanlah lagi hidup buat negara, melainkan perhubungan antara mannusia dengan Tuhan. Disebelah tujuan dunia timbul tujuan hidup buat akhirat. Dengan pusat pandangan dunia pindah dari Negara ke seorang yang bertanggung jawab.

Jadinya, dengan timbulnya agama Kristen, timbullah lingkungan hidup baru dengan kepentingannya sendiri, yaitu memuaskan kepentingan ibadah. Untuk menyelenggarakan kepentingan itu timbullah Gereja. Gereja itulah yang mengatur sejak zaman tengah perhubungan manusia dengan Tuhan.

Menurut paham agama Kristen diwaktu itu, manusia tidak merdeka mengatur perhubungannya dengan Tuhan, karena itu Gereja menjadi kekuasaan sendiri disebelah Negara.

Menjadi soal sekarang: Bagaimanakah perhubungan Gereja sebagai organisasi masyarakat dengan Negara, yang juga organisasi dari pada masyarakat dan lebih dahulu adanya?

Inilah yang menjadi pokok pertentangan yang disebut diatas. Pertentangan menjadi hebat, sebab sejak mulanya kelihatan, yang tujuan agama Kristen bermula berlainan dengan tujuan Negara. Orang Kristen bermula meniadakan dunia. Sikap semacam itu bisa membahayakan kedudukan negara, yang mencari kekuasaan dengan memperkuat keduniawan. Sebab itu negara Roma sejak semulanya menaruh syak akan agama Kristen. Agama Kristen yang meniadakan dunia bisa membawa kelemahan masyarakat, dan karena itu lambat laun bisa merubuhkan negara. Pandangan agama Kristen bahwa “Manusia itu asalnya durhaka dan karena durhaka itu jatuh kedunia” dan karena itu harus melupakan dunia kalau hendak kembali ke akhirat lagi, sangat merendahkan derajat Negara sebagai perbuatan manusia terhadap Gereja. Gereja dipandangnya sebagai badan yang lebih tinggi ,yang ujudnya akan membarui manusia dengan jalan kepercayaan supaya ia bisa kembali kepada Tuhan.

Sangat terkenal ucapan Paus Gregorius VII, bahwa Negara itu adalah “Perbuatan Iblis”. Dengan perkataan itu bukan dimaksudnya mencela kekuasaan Negara sebagai pemelihara masyarakat, melainkan perbuatan raja yang dengan cara tipu muslihat merampas kekuasaan Negara.

Dua tujuan dan dua organisasi atas masyarakat yang satu, kedua-duanya berbuat pengaruh. Akibatnya mesti pertentangan dan perjuangan mati-matian, yang baru berakhir kata salah satu mengalah buat selama-lamanya dalam daerah rebutan itu.

Seperti disebut diatas, negara memperoleh kemenangan. Sejarah baru di Benua Barat menimbulkan kerajaan nasional dengan Negara bersifat absolutisme. Sungguhpun tercapai perpisahan daerah.j.l. Negara memegang kekuasaan dunia dan Gereja berkuasa dijalan ke akhirat saja. Negara absolutisme yang kita dapati dalam abad ke-17 dan ke -18 sering pula menguasai Gereja dan memperbesar derajat kekuasaannya dengan memakai corak Agama. Negara Teokrasi timbullah, dengan agama sebagai kulit dan dunia sebagai tujuan. Kaisar dan raja menyebut kekuasaannya “atas karunia Tuhan”. Monarkhi yang bersifat autokrasi itu dikatakan sebagai kehendak Tuhan, sebagai kiasan kerajaan Tuhan diatas dunia ini. Kerajaan dunia adalah bayang –bayang dari pada kerajaan akhirat. Karena itu absolutisme raja adalah sesuai dengan kemauan Tuhan yang Mahakuasa.

Kita tahu, bahwa kerajaan teokrasi yang bertahan sampai keabad yang ke – 20 seperti kerajaan Ustria-Honggaria dan Kerajaan Spanyol, disapu juga juga lambat –laun oleh kodrat sosial dalam sejarah.

Nyatalah bahwa agama tidak boleh dipergunakan untuk mewahyui kekuasaan manusia!

Sejarah Islam tidak ada menimbulkan perjoangan antara Negara dengan Gereja, oleh karena Islam tidak mempunyai gereja. Tetapi sejarah Islam menunjukkan perjuangan yang adab dalam memperebutkan jabatan kepala Negara. Salah Benar, kalau orang memandang khalif sesudah Abu Bakar, Umar,Usman dan Ali, kepala agama. Kalif sesudah kalif yang empat pertama itu adalah semata-mata kepala Negara, yang berperang dan berjoang serta bertentangan tentangan untuk mengembangkan kekuasaan dunia dan menetapkan kekuasaan sendiri.

Dengan pindahnya kekuasaan kerajaan Arab dari Medinah ke Damsyik terjadilah perpisahan antara urusan agama yang tinggal di Medinah dan urusan dunia yang berpusat di Sirya. Memang keadaan ini, dalam kalangan Islam, tidak umum diakui. Tetapi Negara yang dikuasai oleh raja (Kalif) yang bukan ahli agama pada dasarnya bukanlah Negara kegemaran. Kalif yang autokrat berkuasa dan menimbang sendiri; tafsir ahli agama dapat dipengaruhinya ke arah yang dikehendakinya. Dan yang semacam itu tetap menjadi penyakit pada tiap-tiap Nergara teokrasi. Kecuali kalau kepala negara itu seorang yang ahli agama dan ahli kitab. Dan itulah yang belum pernah didapati sebuah Nabi.

Negara teokrasi tidak memperdalam perasaan agama atau memperkuat semangat agama, melainkan mempergunakan agama untuk keperluan negara.

Itu tidak mengherankan.

Apabila agama tunduk kepada negara,-dan inilah akibat dari pada persatuan agama dan negara-, agama menjadi perkakas negara.

Dalam kenyataan itulah terletak alasan untuk perpisahan antara urusan agama dan urusan negara Sekarang satu pertanyaan lain ; Mungkinkah hukum didasarkan kepada Qur-an semata-mata ?

Logika yang sehat mengatakan tidak mungkin bagi dunia dan masyarakat sekarang ,Qur-an istimewa adalah dasar agama Islam, bukan kitab Hukum. Berbagai hukum keperluan hidup sekarang, sebagai hukum pergaulan dan perhubungan warga negara, hukum dagang , hukum kerja dan banyak lainnya tidak terdapat aturannya yang secukup-cukupnya dalam Qur-an. Demikian juga dengan hukum tata negara dan tata-usaha serta hukum hukuman. Kalau semua itu harus diurus dari Qur-an dengan cara tafsir, alangkah sukarnya pemerintahan negeri, dan berapa orangkah yang sanggup mengerjakannya?

Memang Qur-an mengadakan dasar keadilan dan kesejahteraan, yang harus ditepati oleh orang muslimin. Tetapi segala dasar itu hanyalah dasar baginya sebagai tuntutan untuk mengatur undang-undang hidup dengan secara mufakat.

Bukan saja hukum logika, tetapi juga impiri – y.i. bukti – telah menyatakan bahwa tak mungkin hukum Negara didasarkan kepada Qur – an saja. Sejarah Turki Usmaniah menunjukkan buktinya. Oleh karena itu kerajaan Turki berdasar kepada Qur – an semata-mata, maka orang yang bukan orang Islam tidak dapat tunduk kepada hukum Turki. Sumpah mereka tidak dapat diterima sah. Akibatnya untuk bangsa asing Kristen yang diam di negeri Turki diadakan peraturan spesial. Mereka hidup dibawah peraturan undang-undang negeri masing-masing.

Peraturan inilah yang terkenal sebagai “capitulation”, yang kemudian begitu mengikat kepada kerajaan Turki dan akibatnya juga terbukti sebagai penghinaan. Orang asing diam di negeri Turki dengan tiada ta’luk kebawah undang-undang Turki. Dan betapakah payahnya Turki berusaha untuk mencapai hapusnya kepitulasi itu. Tetapi janganlah disangka “capitulation” itu disorongkan oleh bangsa-bangsa asing kepada Turki untuk menindis dan mengikatnya. Sebab waktu perjanjian kapitulasi yang pertama diadakan antara Sultan Turki yang pertama Suleiman dengan raja Perancis Frank I pada tahun 1523, Turki berada pada puncak kekuasaannya dan ditakuti oleh kerajaan-kerajaan di Eropah.

Capitulation” adalah suatu kelanjutan internasional daripada hukum negara yang bersifat agama, yang tidak boleh dimasuki oleh ra’yat asing yang lain agamanya. Kapitulasi bermaksud menaruh orang beragama asing diluar hukum negeri. Akhirnya orang asing itu tidak duduk diluar melainkan diatas hukum negara.

Sejarah cukup memberi bukti, bahwa tak mungkin Negara bisa berdiri dengan memakai Qur-an sebagai hukum semata-mata. Ra’yat Negara itu sendiri mesti mengadakan hukum hidupnya yang teratur dengan permusyawaratan bersama. Memang tiap-tiap orang akan mengemukakan paham yang berdasar kepada keyakinan agamanya. Tetapi hasilnya yang didapat sebagai hukum adalah hukum negara, bukan lagi hukum agama atau yang jiwanya jiwa agama.

Kalau kita sekarang hendak menyusun Negara indonesia dikemudian hari, hendaknya kita insyaf akan apa yang kita kerjakan dan mengerti akan pedoman yang kita pakai. Kita tidak akan mendirikan Negara dengan dasar perpisahan antara “agama” dan “negara”, melainkan kita akan mendirikan negara modern diatas dasar perpisahan antara urusan agama dengan urusan negara. Kalau urusan agama juga dipegang oleh Negara, maka agama menjadi perkakas negara, dan dengan itu hilang sifatnya yang murni.

Urusan Negara urusan kita semua.

Urusan agama Islam adalah urusan ummat dan masyarakat Islam semata-mata.


Daftar Pustaka :
  • Kusuma, RM. AB (2009). Lahirnya Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pancasila Harus Dipegang Teguh oleh Bung Hatta

Pidato Dr. Mohammad Hatta pada rapat terbatas di Pematang Siantar, 22 November 1950.

Perlulah saya uraikan sepintas tentang isi dan inti dari Pancasila itu.

Pancasila artinya 5 dasar untuk pedoman menyusun negara, yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Perikemanusiaan ; 3. Kebangsaan; 4. Kedaulatan Rakyat dan 5. Keadilan Sosial.

Isi dari dasar Ketuhanan Yang Maha Esa ialah mengakui suatu kekuasaan di atas manusia. Dasar ini oleh semua golongan bisa dipakai menurut agamanya masing-masing. Masing-masing golongan bisa memahami arti Ketuhanan Yang Maha Esa itu menurut paham agamanya. Tetapi, nyatalah bahwa inti dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu ialah penghargaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Jikalau di antara manusia dengan manusia tidak ada harga menghargai, maka tidak bisa dicapai suatu susunan dunia. Di antara manusia ada yang kaya ada yang miskin, ada yang berbeda kecakapannya, ada yang bodoh ada yang pintar, tetapi sebagai manusia makhluk Tuhan ia dipandang sama.

Selain dari persaudaraan antara manusia dengan manusia, juga supaya dunia yang terganggu dengan perang bisa terhindar dari bencana. Itulah tujuan dari segala agama. Dan juga menjadi tujuan dari semua ideologi yang berdasar sosialisme.

Selain dari itu pada bagian ketiga kita harus menyelenggarakan persahabatan antara bangsa dengan bangsa. lni penting sekali untuk masa yang akan datang, untuk mencapai dunia yang berdasarkan perdamaian yang kekal. Perang pada waktu ini semakin hari semakin hebat. Dulu yang mati di dalam peperangan hanyalah prajurit; yang berada di kota-kota selamat, malahan dalam hukum internasional pada abad yang lalu diadakan peraturan untuk melindungi penduduk sipil dengan mengadakan peraturan kota terbuka, yang tidak boleh ditembaki. Tetapi dalam Perang Dunia I tahun 1914 dasar ini sudah dilanggar dan malahan pada Perang Dunia II orang tidak merasa aman lagi. Orang menggali lubang dan hidup di dalam lubang, takut tertimpa hujan bom. Dengan timbulnya kapal udara, bahaya perang semakin hebat, seolah-olah manusia kembali ke abad belakang, mencari lubang untuk perlindungan diri. Sekarang dengan adanya atom orang merasa lebih lebih tidak aman lagi. Atom bisa menjalar sampai ke lubang-lubang dan ini berarti di dalam kota pun orang akan tidak merasa aman lagi. Inilah akibat dari peperangan sekarang. Jikalau kita lihat perang Korea sekarang akan tampak berapa banyak kota yang binasa, berpuluh juta yang tewas, sedang di antara yang tewas banyak pula rakyat biasa daripada mereka yang tewas di medan perang.

Keganasan peperangan sekarang ini menuntut kita menyelenggarakan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah pedoman kita untuk menjalankan politik luar negeri di atas dasar, harga-menghargai. Jikalau hanya kita yang berjuang ke jurusan ini, sedangkan bangsa-bangsa lain tidak turut serta, maka cita-cita ini tidak akan tercapai.

Tapi bagaimanapun itulah cita-cita kita, itulah dasar hidup kita, harga menghargai.

Jikalau ada suatu bangsa yang mau menghina kita, kita tidak ingin bersahabat dengan dia. Kita hanya bersahabat jikalau ada saling harga menghargai.

Kedua, selain dari Ketuhanan Yang Maha Esa, kita menuntut pula penghargaan manusia sebagai makhluk. Kita harus pula menjalankan segala usaha dengan kesucian hati dan perbuatan. Kalau tidak maka kita tidak sanggup memimpin negara kita ke jalan kemajuan. Ini juga adalah kelanjutan dari dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dasar yang kedua ialah dasar Perikemanusiaan. Dasar Perikemanusiaan ini tidak lain dari penyelenggaraan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam prakteknya selain dari itu kita juga mencapai perhubungan antara manusia dengan manusia, umpamanya perhubungan antara majikan dengan buruh. Kita tidak bisa mengizinkan suatu hubungan yang berdasarkan perbudakan. Ini tidak saja mengenai majikan asing, tetapi juga antara kita sama kita. Kita mengingini penghargaan terhadap buruh sebagai seorang manusia.

Selain dari itu hubungan antara kapital dengan buruh yang nanti akan saya bentangkan lebih jauh. Pokoknya di dalam hubungan antara kapital dengan buruh kita harus menyelenggarakan dan mencapai perikemanusiaan, supaya penghidupan buruh semakin hari semakin baik.

Dasar yang ketiga ialah Kebangsaan. Yang pertama kali ialah pengakuan bahwa kita adalah bangsa yang satu. Saudara-saudara barangkali masih ingat dengan janji dan sumpah pemuda pada tahun 1928 yang mengakui bahwa kita hanya berbangsa satu yaitu bangsa Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia, berbahasa satu yaitu bahasa persatuan Indonesia Inilah yang kita selenggarakan di dalam proklamasi. Negara kita bukanlah negara yang berpecah-pecah. Tentang susunan ke dalam kita bisa bertukar pendapat, ada yang menganggap susunan federasilah yang baik dan ada yang menganggap negara kesatuanlah yang terbaik. Tetapi bagaimanapun, dalam menghadap ke luar kita tetap satu. Dasar persatuan kebangsaan harus diselenggarakan, karena kita tidak mau diadu-domba.

Kita hanya satu bangsa, satu tanah air. Inilah kelanjutan dari dasar kebangsaan.

Selanjutnya negara kita adalah negara nasional, bukan negara internasional. Dan kita harus mempertahankan dasar ini, yang akan memberikan kedaulatan di tangan rakyat kita sendiri. Kalau kita mengakui negara kita ini negara internasional, maka kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi berada di tangan orang, organisasi atau negara di luar kita. Dasar dari kebangsaan ini ialah satu pengakuan bahwa negara kita ini adalah negara nasional, yang menentang semua ideologi yang akan membawa penjajahan asing, penjajahan yang datangnya dari ideologi penjajahan dari satu negara atau penjajahan dari satu bangsa. Kita harus mengakui adanya kedaulatan di tangan negara kita. Hal ini saya tegaskan supaya kita dapat memelihara tanah pusaka, supaya kemerdekaan kita kekal.

Memang ada aliran, yang mau menaklukkan kita ke dalam kekuasaan asing. lni mesti kita tentang. Kita sudah berjuang mati-matian untuk melepaskan diri dari penjajahan Belanda, dan kita tidak ingin dijajah kembali, walau di mana pun juga pusatnya penjajahan itu.

Dasar yang keempat ialah Kerakyatan atau kedaulatan rakyat yang sering dikatakan demokrasi. Demokrasi adalah dasar dari cita-cita rakyat. Untuk menyelenggarakan cita-cita itu kita mengadakan pemerintahan negara yang berdasarkan parlemen yang dipilih dari waktu ke waktu, supaya rakyat bisa mengkontrolnya. Jikalau anggota parlemen diangkat seumur hidup, terhadap dia tidak ada kontrol. Waktu dilakukan pemilihan ia mau memberikan janji-janji yang muluk. Untuk mengoreksi pekerjaan anggota parlemen, maka diadakan sistem pemilihan sewaktu-waktu. Pada tiap negara demokrasi dapat dilihat adanya sistem pemilihan sewaktu-waktu supaya rakyat bisa memutuskan tentang siapa yang akan diutus duduk di dalam parlemen.

Pemerintah juga terdiri dari golongan yang terbanyak dalam parlemen. Memang dasar ini belum sempurna kita selenggarakan. Demokrasi kita baru tumbuh. Dalam penjajahan asing kita belum mempunyai demokrasi, dan kita baru mencoba menumbuhkan demokrasi. Untuk mencapai jalan yang sebaik-baiknya dapat diselenggarakan, jikalau kita mempunyai rasa tanggungjawab atas diri sendiri, karena kelanjutan atau syarat, dari demokrasi pada rakyat harus diletakkan rasa tanggung jawab untuk tidak mengutus siapa-siapa saja yang dapat memberikan janji-janji yang baik. Pemerintah demokrasi ialah pemerintah yang bertanggung jawab terhadap DPR dan DPR bertanggung jawab pula kepada rakyat. Adalah kewajiban bagi kita untuk mempertebal rasa tanggung jawab ini antara satu sama lainnya, untuk menyelenggarakan demokrasi yang sebaik-baiknya.

Sistem otonomi adalah penyelenggaraan sistem pemerintahan rakyat dengan mendekatkan pertanggungan jawab kepada rakyat. Jikalau di pusat saja diadakan demokrasi, maka kontrol dari rakyat jauh sekali dan tidak langsung.

Juga di dalam menyelenggarakan ini terdapat kesulitan dan entah berapa lama lagi kita harus menyusun negara kita supaya demokrasi berjalan baik. Jikalau terlalu banyak tingkatan demokrasi akan timbul kekacauan. Untuk sementara kita mengambil 4 tingkat, yaitu pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten dan pemerintahan desa. Demokrasi yang lebih dekat kepada rakyat ialah dalam pemerintahan desa. Di dalam pemerintahan desa, hampir seluruh orang desa dapat memutuskan apa yang baik bagi mereka. Di dalam mengadakan 4 tingkat demokrasi ini usaha kita berlain-lainan. Umpamanya perundingan di desa mengenai semata-mata kepentingan desa membicarakan pembikinan tempat mandi, membersihkan saluran-saluran air dan memberikan hak-hak otonomi bagi yang bisa diurus dalam lingkungan yang lebih kecil.

Pemerintahan desa bukanlah tempatnya mempersoalkan apakah Indonesia masuk ke dalam UNO atau tidak. Ini perlu sekali diperhatikan, karena pernah pada tahun 1947 ketika saya mengelilingi Sumatra Timur desa desa ikut memperbincangkan soal Linggarjati. Politik luar negeri tempatnya adalah di parlemen.

Pada waktu ini kita belum mempunyai undang-undang dan peraturan yang membagi kekuasaan masing-masing. Sedikit hari lagi tentu ada peraturan pembagian kekuasaan, supaya betul-betul rakyat melakukan pemerintahan sendiri untuk mengatur kepentingan sendiri.

Pusat otonomi kita nanti terletak di kabupaten. Sedangkan provinsi adalah badan yang mengkoordinasikan otonomi yang berada dalam lingkungannya. Besar pengharapan saya, supaya Saudara-saudara yang terpandang sebagai pemimpin rakyat maupun di dalam jabatan atau organisasi, supaya mematangkan rakyat dan merasakan tanggung jawab yang besar ini. Jikalau tidak dirasakan tanggung jawab ini, maka segala badan yang didirikan tidak akan berhasil. Inilah tujuan kerakyatan kita.

Demokrasi kita baru tumbuh, karena kita masih belum bisa meletakkan dasar kepartaian semata-mata. Misalnya tentang kabinet Natsir, yang tidak dapat kita namakan apakah kabinet parlementer, karena tidak semua aliran dari golongan-golongan yang ada di dalam parlemen duduk di dalamnya. Juga apakah ia dapat dinamakan zaken kabinet, karena di dalam zaken kabinet, kepartaian tidak perlu diperhatikan.

Ada yang mengatakan ekstra parlementer kabinet, dan bagi saya inilah yang lebih dekat. Kabinet yang disebut ekstra parlementer kabinet adalah bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi susunan orangnya tidak langsung dari anggota-anggota yang terkemuka dari partai-partai. Mungkin susunan pemerintahan sekarang ini dapat dikatakan ekstra parlementer kabinet, karena kabinet dibentuk di atas perembukan partai-partai yang menyusunnya. Sudah nyata bahwa masih tidak sesuai 100 persen dengan kabinet parlementer, karena pada umumnya kepartaian belum lagi mendalam di kalangan rakyat dan belum mempunyai ahli-ahli yang cakap yang terkenal politisi. Di Inggris semua yang duduk di dalam parlemen adalah orang-orang ahIi. Tetapi intelektual kita belum begitu maju, sehingga partai-partai belum ada yang mempunyai ahli di dalam lapangan sosial, di lapangan keuangan, pengajaran dan lain-lain. SebaIiknya yang mempunyai keahlian tidak mempunyai partai, demikian menurut kebanyakannya, sehingga sukar bagi seorang perdana menteri memilih susunan kabinet dari semua partai.

Di Inggris, Ernest Bevin, bukanlah seorang ahli, tetapi ia seorang yang kuat di dalam partai. Tidak begitu sulitnya karena departemen-departemen di Inggris telah lengkap dan dapat berjalan. Di Prancis kontak antara menteri dengan parlemen sangat sedikit, karena kabinetnya sering sekali berubah-ubah. Ada umur kementerian yang hanya 3 hari, ada yang sampai 1 bulan dan malahan sebelum Perang Dunia II ada dewan kementerian yang berumur 1 hari. Sudah teranglah dengan berubah-ubahnya susunan kabinet itu, jikalau semua kementerian bergantung pada menteri, pekerjaan kementerian tidak akan berjalan. Dalam keadaan yang seperti itu kekuasaan pegawai sangat besar. Menteri hanyalah memberikan beleid umum yang menjadi dasarnya kementerian-kementerian. Dalam pimpinan harian, kabinet tidak banyak turut mencampuri.

Dalam kehidupan sekarang ini tuntutan terhadap menteri sangat sulit, karena kita baru bekerja dengan pegawai-pegawai yang tidak cukup. Tidak heran jikalau pegawai tinggi dalam kementerian terpaksa mengalami overwerk (artinya kerja lembur), terpaksa pulang membawa map untuk mengerjakan yang tidak bisa dikerjakan di kantor, sehingga menteri-menteri pada umumnya kekurangan waktu. Jadi jikalau ada menteri yang overwerk atau beristirahat, itu bukanlah ganjil. Sebagai akibat kekurangan tenaga maka banyak soal yang harus diurus sendiri oleh menteri, sehingga menteri-menteri kita dituntut pula harus mempunyai keahlian. Kita terpaksa pula mempergunakan tenaga asing yang tentunya memakan biaya yang besar, karena mereka tidak mau dibayar menurut schaal kita.

Sekarang nyatalah bagi Saudara-saudara bahwa untuk menjalankan demokrasi haruslah dengan mempertebal tanggung jawab di dalam diri sendiri. Dan yang paling penting ialah di dalam segala usaha haruslah ada kejujuran. Jangan hanya mencari kemenangan dengan menegakkan benang basah, jangan melakukan oposisi saja, tetapi maunya secara gentleman. lnilah yang mesti kita selenggarakan, yaitu politik yang berdasar kejujuran dan kesucian. Kalau tidak pemerintahan demokrasi kita akan menjadi anarki.

Tidak sembarang orang yang bisa menjadi seorang politikus. Seorang profesor yang pintar umpamanya, masih belum tentu dapat menjadi seorang politikus. Politikus menuntut adanya kecakapan yang tersendiri. Dan sebaliknya ada orang dapat menjadi seorang staatsman, karena staatsman menghendaki tuntutan yang lain pula. Seorang politikus bisa memperjuangkan cita-cita yang menjadi prinsipnya di dalam parlemen secara setajam-tajamnya. Tetapi sebaliknya seorang staatsman tidak boleh berbuat seperti itu. Kita umpamakan jikalau satu partai yang menjalankan pemerintahan, ia tidak boleh menjalankan pemerintahan itu menurut prinsipnya sendiri. Contoh seperti ini dapat dilihat dengan Labour Party di Inggris.

Jikalau sebagai pemerintah sekarang dipakai main prinsip-prinsipan maka pada pemerintahan yang akan datang dasar yang dipakai sekarang ini terpaksa diubah. Pemerintah di dalam dasarnya sering mengambil jalan tengah.

Selain dari itu tuntutan terhadap pegawai berlainan pula, karena tuntutan yang terpenting bagi seorang pegawai ialah keahlian. Pegawai harus mendapat kesempatan mengerjakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh pemerintah. Untuk dijadikan seorang pegawai ada tuntutan yang istimewa, yaitu mempunyai kecakapan di dalam pekerjaannya sendiri. Tidak sembarang orang yang bisa mengepalai rumah sakit, atau mendatangkan kemakmuran umpamanya, karena ia menghendaki pengetahuan di dalam bagiannya masing-masing. Dan pula sebaliknya tidak semua pegawai yang cakap bisa menjadi seorang staatsman atau politikus.

Sebab itulah salah sekali jikalau seorang pegawai yang cakap di dalam jabatannya lalu diambil menjadi menteri, sedangkan kehidupan seorang menteri adalah tidak kekal. Sesudah habis ia menjadi menteri maka pekerjaannya akan terlantar. Dalam menuruti tiga kategori ini, kita harus memilih yang sebaik-baiknya dan mengambil perbedaan yang jelas dari padanya. Kita di dalam hal ini banyak sekali telah berbuat kesalahan, sehingga ada terjadi seorang pegawai yang ahli dijadikan menteri. Kejadian ini adalah juga sebagai lanjutan dari tuntutan demokrasi kita.

Dasar yang kelima ialah Keadilan Sosial. Supaya di dalam masyarakat kita ini kita mencapai suatu masyarakat yang mempunyai keadilan sosial, terutama haruslah kita mencapai demokrasi di dalam ekonomi. Kita harus menyelenggarakan supaya di dalam perusahaan-perusahaan buruh mendapat kedudukan yang pantas sesuai dengan pekerjaannya. Selain dari itu kita harus pula menyebarkan pengetahuan kebudayaan yang seluas-luasnya di kalangan rakyat, sehingga rakyat mempunyai kultur, supaya kultur itu tidak terbatas pada kaum intelektual dan supaya rakyat yang berada di gunung dan pelosok desa pada satu kali dapat mengecap listrik dan radio. Ke puncak gunung yang paling tinggi di mana ada hidup rakyat kita, hendaknya dapat dialirkan kecerdasan manusia. Cita-cita ini pada satu kali mesti tercapai.

Selain dari itu suatu jaminan sosial terhadap buruh, penghidupan buruh, harus terpelihara pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Jaminan sosial ini sudah menjadi dasar internasional dan sudah disempurnakan di negara-negara yang modern, yaitu buruh bergantung dengan upahnya, menyimpan satu atau setengah persen dari pendapatannya pada tiap bulan, dan majikan memikul sebagiannya yang akan menghasilkan fonds pensiun bagi buruh tadi. Jaminan sosial terhadap anak dan istri buruh harus menjadi tuntutannya dari dasar negara kita. Inilah yang menjadi dasar dari negara kita.

Inilah dasar-dasar yang menjadi tujuan negara kita. Jikalau kita dapat berpegang kuat kepada dasar ini, maka kita akan dapat mencapai tujuan yang menjadi cita-cita kita; yaitu suatu Indonesia yang adil dan makmur, supaya rakyat dapat mengecap keadilan masyarakat dan kemakmuran di rohani dan jasmani.

Hak (exousia) Yang Kita Terima Ketika Menerima Yesus Kristus

Yohanes 1:12 tidak merinci semua hak orang percaya, tetapi ayat ini menjadi dasar bahwa setiap orang yang menerima Yesus diberikan hak (ex...